16 WNA Uzbekistan Terdampar di Alor, Ini Kata Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT Saroha Manullang

LIPUTAN MERDEKA

- Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:25 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, 10 juli 2026  – Sebanyak 16 warga negara Uzbekistan yang ditemukan terdampar di pesisir Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. Sebanyak 14 dari 16 orang tersebut diketahui telah melampaui masa izin tinggal (overstay) hingga puluhan hari. Konferensi pers yang digelar Selasa (10/7/2026) mengungkapkan dugaan kuat adanya modus penyelundupan manusia yang terorganisir di balik kedatangan mereka.
Peristiwa bermula pada 3 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 WITA, ketika 16 pria berkebangsaan Uzbekistan ditemukan dalam kondisi kelelahan di pantai Kampung Air Panas, Desa Bandar, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor. Masyarakat pesisir yang sedang melaut melihat rombongan tersebut menyusuri garis pantai menuju pemukiman warga.
> _”Kapal yang mereka tumpangi mengalami kerusakan mesin di perairan sekitar Pantar. Mereka memutuskan menyusuri pantai karena tidak ada pertolongan,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Dr. Saroha Manulang, SE, MM, dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kupang._
Rombongan tersebut kemudian diamankan dan diinapkan di Tamala Homestay, Kalabahi, sebelum akhirnya diserahkan secara resmi dari Polres Alor ke Kantor Imigrasi Kupang pada 9 Juli 2026 melalui Pelabuhan SDP Bolong, Kabupaten Kupang.

Selama proses penjemputan, aparat menemukan sejumlah kejanggalan. Paspor mereka menunjukkan kantong-kantong alamat berbeda—Jakarta Pusat, Bandung, Bali, hingga Kendari—dengan penjamin yang juga bervariasi. Yang lebih mencengangkan, sebagian besar dari mereka tidak saling mengenal.
> ” _Ada 16 orang, tapi mereka tidak saling kenal secara personal. Ini tidak logis untuk perjalanan wisata biasa,” tegas Manulang._

Pemeriksaan administratif mengungkap fakta bahwa 14 dari 16 WN Uzbekistan telah melewati masa izin tinggal di Indonesia dengan durasi bervariasi. Hanya dua orang yang masih memiliki izin tinggal berlaku hingga 19 Juli 2026.
> _”Temuan overstay ini merupakan pelanggaran administratif yang diatur dalam Pasal 78 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelas Kepala Kantor Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT. “Ancaman sanksinya berupa denda administratif atau deportasi.”_
Selain persoalan izin tinggal, ada dugaan kuat pelanggaran lebih serius. Pasal 75 UU Keimigrasian terkait keamanan dan ketertiban umum mulai diendus—indikasi awal yang mengarah pada Tindak Pidana Penyelundupan Orang (TPPO).
“Nama penumpang tidak sesuai dengan daftar manifest. Ini mencurigakan,” tambah Saroha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pemeriksaan awal terhadap para WN Uzbekistan menunjukkan fakta mengejutkan: setiap orang mengeluarkan biaya sekitar 8.000 dolar AS atau setara Rp 140 juta untuk menyewa kapal dan jasa agen perjalanan.
> _”Uang sebanyak itu bukan untuk paket wisata normal,” ungkap Manulang. “Ini menunjukkan ada koordinator atau agen yang mengorganisir perjalanan mereka.”_
Perjalanan mereka dimulai dari Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai Bali, melanjutkan perjalanan laut melalui Kendari, sebelum akhirnya berencana keluar dari perairan Indonesia melalui Rote. Namun kapal yang mereka tumpangi justru rusak di perairan Alor.
Lebih ganjil lagi, nakhoda kapal dilaporkan melarikan diri dengan alasan mencari pertolongan dan hingga kini tidak ditemukan. Hilangnya nakhoda ini menjadi hambatan utama dalam mengungkap jaringan yang lebih luas.
> _”Aktor intelektual di balik ini masih kami selidiki. Ada indikasi kuat ini bagian dari jaringan penyelundupan manusia,” tegas Manulang._

Kasus ini bukan yang pertama di NTT. Wilayah kepulauan yang berbatasan langsung dengan Timor Leste dan Australia ini kerap menjadi pintu masuk dan keluar ilegal bagi WNA.
Data Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat sepanjang tahun 2025 terdapat 47 kasus pelanggaran keimigrasian di NTT, mayoritas berupa overstay dan upaya keluar secara ilegal melalui jalur laut. Dari jumlah tersebut, 18 kasus di antaranya melibatkan WNA Asia Tengah yang menggunakan modus serupa—menyewa kapal secara berkelompok dengan agen perjalanan yang tidak jelas.
> _”Wilayah perbatasan seperti Alor, Rote, dan Kupang memang rawan. Jarak antar pulau yang jauh dan pengawasan yang terbatas menjadi celah,” kata Manulang._
> Untuk mengatasi hal ini, Kantor Wilayah Imigrasi NTT berencana membuka empat kantor imigrasi baru di lokasi strategis: Alor, Larantuka, Bajawa, dan Sumba. _”Dengan kantor imigrasi di tiap pulau, pengawasan akan lebih efektif,” tambahnya._

Penanganan kasus ini akan terus berlanjut dengan koordinasi lintas instansi. Imigrasi bersama Polda NTT, Polres Alor, dan instansi terkait lainnya berkomitmen mengungkap jaringan di balik perjalanan ilegal 16 WN Uzbekistan.
> _”Kami akan perkuat sinergi dengan kepolisian dan pemerintah daerah. Media dan masyarakat juga kami imbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan dari orang asing,” tutup Manulang._
Sementara itu, 16 WN Uzbekistan masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. Hasil akhir akan menentukan apakah mereka hanya dikenakan sanksi administratif denda dan deportasi, atau diproses lebih lanjut jika ditemukan bukti keterlibatan dalam jaringan TPPO.
Untuk pengawasan jangka panjang, rencana pembukaan kantor imigrasi di Alor dan pulau-pulau strategis lainnya di NTT diharapkan menjadi solusi permanen menjaga kedaulatan wilayah perbatasan Indonesia.
Sampai kasus ini terungkap tuntas, satu hal yang pasti: NTT tidak akan membiarkan celah keimigrasian dimanfaatkan oleh jaringan penyelundupan manusia yang mengancam keamanan nasional.(AVID/rel)

Berita Terkait

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Aceh mengambil langkah tegas dengan melaporkan pemilik akun TikTok Gufroni Khan ke Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya.
DPN PERMAHI Dukung Pengaturan Ketat Vape dalam RUU Narkotika demi Perlindungan Generasi Muda, Penguatan BNN, dan Kepastian Hukum.
118 Hektare Mangrove di Pasir Limau Kapas Rusak, Kapolda Riau Tangkap 2 Pelaku Pakai Excavator
Kapolda Riau, Bupati Rohil dan Kejaksaan Sidak Lokasi Perusakan Mangrove di Rokan Hilir
Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Hiburan, Stand Up Comedy hingga Doorprize Warnai Acara
Pakai Tanjak, Irjen Darinto, Kapolda Riau dan Wakapolda Tanam Pohon Gaharu di Mapolda
Tingkatkan Pelayanan Prima, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Perlengkapan Harian WBP dan Nutrisi Lansia
6 Bulan Mengeram, Polrestabes Medan Diduga Kuat Melindungi Mamak Maling Terlapor Kasus Fitnah Memeras 250 Juta ????

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:01 WIB

Saat Dikonfirmasi Soal Proyek Jalan Handel–Singkohor Rp21,5 Miliar, Pelaksana Proyek Justru Pertanyakan Status Wartawan

Senin, 29 Juni 2026 - 07:00 WIB

Polres Subulussalam Gelar Zikir, Tausiyah dan Doa Bersama dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-80

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:04 WIB

Tergugat Siapkan Tujuh Saksi dalam Sengketa Kebun Lae Saga, Mampukah Perkuat Dalil di Persidangan?

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:50 WIB

SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku

Berita Terbaru