Medan — Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil mengungkap praktik produksi pil ekstasi rumahan di kawasan Jalan Mangkubumi, Gang Aceh, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Rumah yang selama ini tampak biasa di permukiman padat itu ternyata digunakan sepasang suami istri berinisial GN dan SGT untuk memproduksi pil haram yang disasar ke tempat hiburan malam di wilayah Medan dan sekitarnya.
Direktur Reserse Kriminal Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan permukiman tersebut. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, pada Selasa (30/6/2026) tim gabungan menggerebek rumah yang dijadikan laboratorium produksi ekstasi tersebut. Kedua pelaku tak berkutik saat ditangkap di lokasi bersama barang bukti khas pembuatan narkotika.
Polisi menyita berbagai barang bukti, mulai dari bahan baku seperti satu bungkus bedak bayi, ember tepung avicel, serta sejumlah serbuk warna-warni dalam enam mangkuk berbeda. Selain itu, ditemukan pula sebelas botol pewarna makanan, sepuluh butir pil diduga narkoba hasil produksi, dua belas alat cetakan pil dengan beragam pola dari logo kepala harimau, Heineken, Superman, hingga minion, serta cetakan berbahan besi dengan motif granat dan transformers. Petugas juga menemukan cat akrilik, kapsul Chloramphenicole, ayakan tepung, dan tiga belas sikat pembersih yang digunakan dalam proses peracikan.
Kombes Andy Arisandi menuturkan, modus pasangan ini terbilang baru. Bila pil ekstasi umumnya mengandung bahan aktif MDMA, pada produksi rumahan ini pelaku mencampur bedak bayi, tepung, dan aneka pewarna dengan etomidate serbuk—zat golongan II yang digunakan sebagai bahan bius dalam dunia medis. Melalui pemeriksaan laboratorium, etomidate yang terkandung pada pil buatan mereka dipastikan termasuk narkotika golongan II, melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi mengungkap, kedua pelaku diketahui belajar meracik pil dan merancang kemasan dengan meniru merek-merek populer ekstasi dari internet. Bahan-bahan kimia yang digunakan dipesan secara daring, sementara pemasaran utama produk haram ini adalah sektor hiburan malam di kota Medan. GN dan SGT mempelajari seluruh proses hingga teknik pencetakan lewat tutorial online sebelum berani memulai produksi sendiri di rumah kontrakan mereka.
Penangkapan ini memperlihatkan tren ancaman narkoba yang makin kompleks di wilayah perkotaan. Produksi narkotika sintetis tidak lagi terpusat di laboratorium skala besar, namun menyebar ke rumah-rumah warga dengan teknologi dan resep kimia yang diperoleh secara bebas di dunia maya. Kepolisian terus memperingatkan masyarakat bahwa modus produksi dan peredaran narkotika kini semakin bervariasi dengan memanfaatkan celah pengawasan serta kemudahan akses bahan baku lewat platform daring.
Polda Sumut menegaskan komitmen untuk memberantas jaringan produksi dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, mengingat dampak sosial dan kesehatan yang ditimbulkan sangat merugikan. Pengembangan kasus terus dilakukan guna menelusuri jaringan konsumen, pemasok bahan baku kimia, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya demi mencegah meluasnya produksi narkoba rumahan yang berisiko tinggi terhadap generasi muda. (*)

























