Polda Sumut Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan, Pasutri Racik Narkoba Bermodal Tutorial Internet

LIPUTAN MERDEKA

- Redaksi

Rabu, 1 Juli 2026 - 06:27 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan — Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil mengungkap praktik produksi pil ekstasi rumahan di kawasan Jalan Mangkubumi, Gang Aceh, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Rumah yang selama ini tampak biasa di permukiman padat itu ternyata digunakan sepasang suami istri berinisial GN dan SGT untuk memproduksi pil haram yang disasar ke tempat hiburan malam di wilayah Medan dan sekitarnya.

Direktur Reserse Kriminal Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan permukiman tersebut. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, pada Selasa (30/6/2026) tim gabungan menggerebek rumah yang dijadikan laboratorium produksi ekstasi tersebut. Kedua pelaku tak berkutik saat ditangkap di lokasi bersama barang bukti khas pembuatan narkotika.

Polisi menyita berbagai barang bukti, mulai dari bahan baku seperti satu bungkus bedak bayi, ember tepung avicel, serta sejumlah serbuk warna-warni dalam enam mangkuk berbeda. Selain itu, ditemukan pula sebelas botol pewarna makanan, sepuluh butir pil diduga narkoba hasil produksi, dua belas alat cetakan pil dengan beragam pola dari logo kepala harimau, Heineken, Superman, hingga minion, serta cetakan berbahan besi dengan motif granat dan transformers. Petugas juga menemukan cat akrilik, kapsul Chloramphenicole, ayakan tepung, dan tiga belas sikat pembersih yang digunakan dalam proses peracikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kombes Andy Arisandi menuturkan, modus pasangan ini terbilang baru. Bila pil ekstasi umumnya mengandung bahan aktif MDMA, pada produksi rumahan ini pelaku mencampur bedak bayi, tepung, dan aneka pewarna dengan etomidate serbuk—zat golongan II yang digunakan sebagai bahan bius dalam dunia medis. Melalui pemeriksaan laboratorium, etomidate yang terkandung pada pil buatan mereka dipastikan termasuk narkotika golongan II, melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi mengungkap, kedua pelaku diketahui belajar meracik pil dan merancang kemasan dengan meniru merek-merek populer ekstasi dari internet. Bahan-bahan kimia yang digunakan dipesan secara daring, sementara pemasaran utama produk haram ini adalah sektor hiburan malam di kota Medan. GN dan SGT mempelajari seluruh proses hingga teknik pencetakan lewat tutorial online sebelum berani memulai produksi sendiri di rumah kontrakan mereka.

Penangkapan ini memperlihatkan tren ancaman narkoba yang makin kompleks di wilayah perkotaan. Produksi narkotika sintetis tidak lagi terpusat di laboratorium skala besar, namun menyebar ke rumah-rumah warga dengan teknologi dan resep kimia yang diperoleh secara bebas di dunia maya. Kepolisian terus memperingatkan masyarakat bahwa modus produksi dan peredaran narkotika kini semakin bervariasi dengan memanfaatkan celah pengawasan serta kemudahan akses bahan baku lewat platform daring.

Polda Sumut menegaskan komitmen untuk memberantas jaringan produksi dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, mengingat dampak sosial dan kesehatan yang ditimbulkan sangat merugikan. Pengembangan kasus terus dilakukan guna menelusuri jaringan konsumen, pemasok bahan baku kimia, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya demi mencegah meluasnya produksi narkoba rumahan yang berisiko tinggi terhadap generasi muda. (*)

Berita Terkait

Demo Jilit II Peserta Aksi Bawa BH, Kapolrestabes Medan Diminta Tepati Janji dan Tangkap Mamak Maling
DPW FRN Sumut Dukung Kinerja Polda Sumut dan Jajaran Dalam Pemberantasan Penyakit Masyarakat
Oknum Advokat di Medan Coreng Profesi Mulia: Cari Untung Dua Kaki, Peras Klien dan Lawan!
Ketua PW KAMMI Sumut Tegaskan Komitmen dalam Menjaga Stabilitas Daerah
Jamaah Mulai Pertanyakan Pembangunan Menara 199 Masjid Agung Medan
Polda Sumut Ungkap Komplotan Begal Resahkan Warga, 7 Pelaku Diamankan
Sat Reskrim Bersama Polsek Purba Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Meninggal Dunia
Keadilan Agraria Dipertaruhkan, DPRD Langkat Desak Transparansi Data Lahan dan Legalitas PT LNK

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:01 WIB

Saat Dikonfirmasi Soal Proyek Jalan Handel–Singkohor Rp21,5 Miliar, Pelaksana Proyek Justru Pertanyakan Status Wartawan

Senin, 29 Juni 2026 - 07:00 WIB

Polres Subulussalam Gelar Zikir, Tausiyah dan Doa Bersama dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-80

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:04 WIB

Tergugat Siapkan Tujuh Saksi dalam Sengketa Kebun Lae Saga, Mampukah Perkuat Dalil di Persidangan?

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:50 WIB

SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku

Berita Terbaru